Minggu, 29 Juni 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus pencemaran nama baik Julia perez yang di tuding menyogok Hakim.

Hakim agung Gayus Lumbuun berencana melaporkan acara Hitam Putih ke Markas Besar Kepolisian atas pencemaran nama baik. Ia hendak melaporkan pemberita dan sumber berita yang menuding dirinya menerima Rp 700 juta dalam putusan kasasi ihwal perselisihan Julia Perez dan Dewi Persik. Gayus menyatakan isu tentang suap tersebut pertama kali dilontarkan pembawa acara bincang-bincang tersebut kepada Jupe, sapaan Julia Perez.

 Gayus dituding menerima suap dari Jupe agar majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis penjarake pada Dewi Perssik alias DP.
 "Saya tidak fokus pada orang atau lembaga atau nama pemberita televisi. Tapi saya meminta penegak hukumlah yang menentukan siapa orang yang merekayasa kemudian liputannya oleh siapa saja yang bertanggung jawab, saya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Gayus menyatakan siap untuk bertanggung jawab secara hukum jika memang menerima suap dari Jupe. Ia bersedia bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga hukum lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak dan menelusuri rekening pribadinya.

  "Kalau memang transfer, pasti ada bukti. Silakan saja ditelusuri, saya akan bertanggung jawab," kata Gayus.

Perkara kasasi Jupe dan Depe ditangani tiga majelis hakim dengan Gayus sebagai pembaca pertama. Jupe dikabarkan menggelontorkan besel kepada anggota majelis hakim, terutama Gayus, sehingga Depe mendapat vonis penjara 3 bulan.

 Hukum :

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber dalam Pasal 27 ayat (3), yang menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.” Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 Selain UU ITE, pemerasan/pengancaman sebagaimana yang saudara sampaikan juga dapat dipidana menggunakan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

” Bagaimana Jika Pelaku Tinggal di Luar Negeri? UU ITE secara prinsip mengatur batas teritorial suatu kejahatan siber secara borderless. Yurisdiksi UU ITE tidak hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia melainkan juga berlaku atas kejahatan yang dilakukan di luar wilayah teritori Indonesia. Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 sumber : http://bsitasik124b17.blogspot.com/2014/05/sumber-jakarta-agung-gayus-lumbuun.html