Minggu, 29 Juni 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus pencemaran nama baik Julia perez yang di tuding menyogok Hakim.

Hakim agung Gayus Lumbuun berencana melaporkan acara Hitam Putih ke Markas Besar Kepolisian atas pencemaran nama baik. Ia hendak melaporkan pemberita dan sumber berita yang menuding dirinya menerima Rp 700 juta dalam putusan kasasi ihwal perselisihan Julia Perez dan Dewi Persik. Gayus menyatakan isu tentang suap tersebut pertama kali dilontarkan pembawa acara bincang-bincang tersebut kepada Jupe, sapaan Julia Perez.

 Gayus dituding menerima suap dari Jupe agar majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis penjarake pada Dewi Perssik alias DP.
 "Saya tidak fokus pada orang atau lembaga atau nama pemberita televisi. Tapi saya meminta penegak hukumlah yang menentukan siapa orang yang merekayasa kemudian liputannya oleh siapa saja yang bertanggung jawab, saya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Gayus menyatakan siap untuk bertanggung jawab secara hukum jika memang menerima suap dari Jupe. Ia bersedia bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga hukum lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak dan menelusuri rekening pribadinya.

  "Kalau memang transfer, pasti ada bukti. Silakan saja ditelusuri, saya akan bertanggung jawab," kata Gayus.

Perkara kasasi Jupe dan Depe ditangani tiga majelis hakim dengan Gayus sebagai pembaca pertama. Jupe dikabarkan menggelontorkan besel kepada anggota majelis hakim, terutama Gayus, sehingga Depe mendapat vonis penjara 3 bulan.

 Hukum :

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber dalam Pasal 27 ayat (3), yang menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.” Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 Selain UU ITE, pemerasan/pengancaman sebagaimana yang saudara sampaikan juga dapat dipidana menggunakan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

” Bagaimana Jika Pelaku Tinggal di Luar Negeri? UU ITE secara prinsip mengatur batas teritorial suatu kejahatan siber secara borderless. Yurisdiksi UU ITE tidak hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia melainkan juga berlaku atas kejahatan yang dilakukan di luar wilayah teritori Indonesia. Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 sumber : http://bsitasik124b17.blogspot.com/2014/05/sumber-jakarta-agung-gayus-lumbuun.html

Rabu, 30 April 2014

Melakukan Fuzz Testing Dengan Kali Linux

Pada saat membuat program, developer mengharapkan pengguna memasukkan input sesuai dengan yang seharusnya. Pada kenyataannya, pengguna (terutama yang iseng) mungkin saja memberikan input yang tidak diharapkan. Lalu, apa yang akan terjadi dengan program bila pengguna memberikan input yang tidak diharapkan? Fuzz testing adalah pengujian yang dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Fuzz testing adalah jenis pengujian black box dimana penguji memberikan berbagai jenis input yang tidak valid pada program. Kali Linux mem-bundle beberapa tools untuk keperluan fuzz testing yang dapat ditemukan di menu Kali Linux, Vulnerability Analysis, Fuzzing Tools. Saya akan mencoba beberapa tools tersebut. Tool : 1. BED, adalah sebuah script Perl yang dipakai untuk menguji penanganan protokol. BED mendukung protokol seperti FTP, SMTP, POP, HTTP, IRC, IMAP, PJL, LPD, FINGER, SOCKS4, dan SOCKS5. Dengan demikian, BED tidak dipakai untuk menguji program seperti aplikasi web, melainkan menguji infrastruktur seperti web server, mail server, FTP server dan sebagainya. BED akan berhenti bila berhasil membuat server yang diuji menjadi down atau crash. Sebagai contoh, saya ingin menguji seberapa handal FTP server di router yang saya pakai. Karena kemampuan pemrosesan di router ekonomis yang terbatas dan jarang sekali upgrade firmware, saya pantas merasa ragu dengan keamanannya. Script BED akan menguji dengan memakai input berupa overflow string ("A" x 1023 atau "\\" x 200), format string (seperti %s%s%s%s atau %.2048d), unicode string (seperti "x99" x 512), large number (seperti -268435455), dan misc string (seperti "/" atau "\r\n"). Khusus pada FTP, ia juga akan menguji apakah directory traversal dengan input seperti "/././.." dimungkinkan atau tidak. Tool lainnya yang berada dalam kategori ini adalah powerfuzzer. Tool berbasis GUI ini dapat dipakai untuk menguji aplikasi web. Sebagai contoh, saya akan melakukan pengujian pada router saya yang memiliki halaman administrasi dalam bentuk aplikasi web. 2. Powerfuzzer Saya mengisi bagian credentials dengan nama user dan password router. Setelah itu, saya mengisi Target URL dengan lokasi router yaitu di http://192.168.1.1 dan men-klik tombol Scan. powerfuzzer akan bekerja dan menampilkan hasil pemeriksaan setelah selesai. powerpuzzer pada dasarnya adalah script Python yang bekerja mengisi parameter yang dipakai pada parameter pada request GET dan POST dengan nilai yang tidak valid seperti lokasi file (misalnya /etc/passwd atau http://www.google.com/), script (misalnya "a;env", "a);env", dan "/e"), injeksi (dengan payload berupa "\xbf'\"("), javascript (untuk memeriksa XSS), dan string CRLF seperti "http://www.google.com\r\nPowerfuzzer: v1 BETA". Menariknya, hasil pengujian menunjukkan terdapat celah keamanan XSS pada web administrasi router saya. Bukan hanya itu saja! Dengan mengirim payload tertentu menggunakan method POST pada URL tersebut, router akan crash dan di-restart kembali. Selain memakai tools yang ada di kategori Fuzzing Tools, bila melakukan fuzz testing pada aplikasi web, saya dapat menggunakan tool yang ada di menu Kali Linux, Web Applications, Web Application Fuzzers. Disini saya dapat menggunakan tool yang lebih ‘user-friendly’ dan berbasis GUI seperti Burp dan Zed Attack Proxy (ZAP). Fuzz testing pada Burp dilakukan dengan memilih tab Intruder dan memilih salah satu jenis payload yang diujikan seperti Illegal Unicode. Pada ZAP, saya dapat memilih tab Active Scan untuk mencari celah keamanan pada URL yang telah diperoleh oleh spider. ZAP akan melakukan beberapa pemeriksaan, termasuk diantaranya adalah Cross Site Scripting (XSS), SQL Injection dan CRLF injection. Untuk melakukan fuzz testing pada URL tunggal di ZAP, saya perlu memilih sebuah parameter atau header di bagian Request, kemudian men-klik kanan dan memilih Fuzz…. Pada dialog yang muncul, saya dapat memilih fuzzer yang akan dipakai, seperti jbrofuzz/Buffer Overflows, jbrofuzz/Format String Errors, jbrofuzz/Integer Overflows, jbrofuzz/SQL Injection, dan sebagainya. 3. FEST Pada aplikasi web, saya dapat melakukan pengujian view HTML dengan menggunakan Selenium. Bagaimana dengan aplikasi desktop? Apakah saya juga bisa melakukan pengujian user interface? Yup, bisa! Salah satu tool yang dapat saya pergunakan adalah FEST (Fixtures for Easy Software Testing). Untuk memakai FEST, saya perlu men-download fest-swing-1.2.zip dari http://code.google.com/p/fest. Di dalam file tersebut, saya akan menemukan file fest-swing-1.2.jar yang harus disertakan dalam proyek yang akan diuji. Selain itu, saya juga perlu menyertakan jar yang ada di dalam folder lib seperti fest-util-1.1.2.jar dan fest-assert-1.2.jar. Btw, di saat sedang serius, saya lebih memilih memakai Maven untuk melakukan proses download secara otomatis dengan menyertakan dependency ke org.easytesting.fest-swing. 4. JETTY Jetty adalah sebuah web server yang unik. Hal ini karena Jetty dapat dipakai sebagai embedded web server. Apa maksudnya? Biasanya pada aplikasi web, program yang telah kita buat perlu di-’copy‘ ke sebuah container (web server). Tapi embedded web server adalah kebalikannya. Aplikasi kita didalamnya telah mengandung web server, sehingga kita tidak perlu memindahkan kode program ke web server lagi. Lalu apa gunanya? Embedded web server dapat dipakai pada pengujian aplikasi dimana aplikasi akan dijalankan pada embedded web server yang tidak membutuhkan banyak setup serta tidak ‘berat‘. SUMBER : http://thesolidsnake.wordpress.com/tag/testing/

Senin, 14 April 2014

Terkait Pemilukada DKI Jakarta Ustadz Yusuf Mansyur Dicaci dan Dihina di Twitter

Sejauh ini, diduga yang menghina dan mencaci Ustadz Yusuf, pembela Joko Widodo-Basuki T Purnama (Jokowi-Ahok). Hinaan dan cacian bermula saat Yusuf melalui akun twitter pribadinya menulis menyangkut pemimpin amanah, pada akhir pekan lalu. Selanjutnya, tulisan Yusuf tersebut disangkutkan dengan gaya kepemimpinan Jokowi di Solo yang tak amanah, lantaran meninggalkan tugas dengan sumpah, sebelum masanya berakhir. Tulisan Yusuf dalam beberapa detik, ketika itu mendapat balasan jawaban, dari pihak yang diduga membela Jokowi. Seperti @kurawa yang menulis, "tapi ingat tad substansi & timing anda bcr spt itu jgn pikir kita ini bodoh". Tapi, Yusuf membalas dengan mengatakan, "wooo... Maaf ya. Maafin saya. Ga mikir gitu koq". Tudingan kasar kembali dilontarkan @asbabul_junub: Ente dibayar berapa sama Foke? ustad abal2 ente nih". Yusuf pun hanya menjawab santai. "Maksudnya? Saya paham, pasti ttg tweet saya ya? Itu universal Pak,". Namun, cacian terhadap Yusuf mendatangkan simpati dari @triomacan2000. Akun twitter yang kerap membongkar kasus korupsi para pejabat publik ini menyayangkan kenapa tulisan Ustadz Yusuf Mansyur dipolitisir. Sebagaiman diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat menggelar aksi damai di Bunderan Hotel Indonesia (HI) pada akhir pekan lalu. Mereka meminta tim sukses calon guburnur siapa pun tidak menghina ulama dan ustadz. Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Barat, Rhezki Jovie Pratama mengatakan, "Ustadz Yusuf Mansyur hanya mengingatkan jemaahnya dalam akun twitternya, tiba-tiba diserang dan dihujat oleh relawan kotak-kotak dengan bahasa yang sungguh sangat menyakitkan ummat muslim, ini Pemilu gaya apa?," keluhnya dengan nada kesal. Jovi menghimbau kepada Relawan Foke-Nara dan Jokowi-Ahok untuk tak mengusik, menganggu dan menghina ulama Islam yang sedang berdakwah dalam mengingatkan umatnya Sumber: http://artis.inilah.com/read/detail/1903792/ustadz-yusuf-mansyur-dicaci-dan-dihina-di-twitter#.U0uHnqKVrcs

Disebut Bayar Hakim Agung Rp700 Juta untuk Penjarakan Dewi Perssik,

Ini Kata Julia Perez, Masuknya Dewi Perssik (Depe) ke Rutan Pondok Bambu membawa kabar tak sedap pada Julia Perez (Jupe). Ada isu kekasih Gaston Castano ini menggelontorkan uang Rp700 juta untuk membayar Hakim Agung demi memuluskan jalan Depe ke penjara. Benarkah kabar ini? Pedangdut seksi ini mengakui dirinya sudah mendengar isu tak mengenakkan itu dari. "Dari pihak mereka katanya aku mentransfer uang ke Pak Gayus Lumbun," ujar Jupe saat ditanya di Hitam Putih yang ditayangkan live Trans7, Selasa (18/2/2014) petang. Bagaimana reaksi Jupe saat mendengar kabar ini? Marah kah Jupe? Dengan wajah tenang, Jupe justru tersneyum dan bersyukur karena niat orang yang ingin berbuat jahat pada dirinya dengan melempar isu penyogokan Hakim Agung ini kemudian terkuak. Rupanya, ada kejanggalan saat berita ini disebarkan lengkap dengan bukti transfer uang Rp700 juta yang disebut-sebut dari Jupe untuk memenjarakan Depe itu. "Setiap kali ada yang jahati aku ternyata Tuhan menunjukkan mereka sudah melakukan kesalahan fatal," kata Jupe yang kemudian tersenyum. "Kesalahan sefatal apa itu?" tanya Deddy Corbuzier sang pemandu acara sambil menunjukkan bukti transfer yang beredar di dunia maya akhir-akhir ini. "Mau aku kasih tau kesalahan fatalnya? Pokoknya mereka terburu-buru banget, berbuat jahat tapi malah ketahuan," kata Jupe. Jupe merincikan, bukti transfer itu dipastikannya rekayasa. Ini mengingat nama yang tertera di sana bukanlah nama yang sesuai dengan data-datanya di perbankan. "Di nama itu sudah salah. Data-data di bank aku bukan Yuli Rahmawati," jelas Jupe Sumber : https://id.berita.yahoo.com/disebut-bayar-hakim-agung-rp700-juta-untuk-penjarakan-031030044.html

Senin, 17 Maret 2014

Tugas Etika dalam profesi

ETIKA SEORANG TEKNISI KOMPUTER Berikut merupakan Etika seorang Technical Engineer dari IEEE: 1. Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan. 2. Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul. 3. Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia. 4. Menolak sogokan dalam segala bentuknya. 5. Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya. 6. Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami 7. Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain 8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan 10. Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat 11. Membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini Sumber :caperbangetanjir.blogspot.com